Tahun 1999
1. Pada Undang-Undang pers baru ini segala peraturan perizinan, seperti SIUPP dicabut. Departemen penerangan juga dihapus. Undang-Undang pers ini menjamin kemerdekaan pers dengan tidak memberlakukan tindakan-tindakan represif terhadap pers.
2. Pasal 4 ayat 1: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
3. Pasal 4 ayat 2: ”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran.”
Penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
4. Pasal 9 ayat 1: “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.”
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional memiliki fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
5. Pasal 17 ayat 1: “Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.”
Pasal 17 ayat 2: “Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.”
Setiap warga negara atau masyarakat memiliki peran dalam dunia pers sehingga pers benar-benar menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat umum.
Tahun 1982
1. Adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) menyebabkan terjadinya bentuk pengontrolan terhadap surat kabar. SIUPP adalah sarana pembinaan dan pengembangan pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab yang dapat menjalankan fungsinya.
2. Pers lebih didominasi oleh kegiatan kepemerintahan, karena masih banyak penekanan-penekanan atau peraturan-peraturan dari pemerintah.
3. Adanya pembreidelan. Breidel adalah pelarangan pembatasan terhadap media massa pers yang biasanya mengacu pada barang cetakan seperti surat kabar dan buku.
4. Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendirikan perusahaan pers. Akan tetapi, fungsi dan peranan pers hanya untuk menyukseskan pembangunan nasional. Hal ini bertujuan agar perusahaan membina pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab.
5. Masyarakat bersifat pasif, hanya menerima apa yang disampaikan oleh pers tentang kepemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar